Kelola Stres dengan Konsumsi Berita Sehat Sesuai Anjuran WHO
Bola Tangkas - Inspektorat Provinsi Lampung telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ratna Dewi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait dugaan markup Bantuan sosial (Bansos) Covid-19 senilai Rp 9,8 miliar.
Inspektur pembantu wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarusman, mengatakan, pihaknya telah memanggil ketiga pihak tersebut melalui berita acara permintaan keterangan untuk dimintai klarifikasi dengan mengajukan 11 pertanyaan.
Dari 11 Pertanyaan itu, tiga pertanyaan pembuka, lima pertanyaan terkait pemberitaan di media, dan tiga lainnya pertanyaan penutup.
"Sesuai perintah, kita sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan dengan memanggil Ibu Ratna Dewi pada Senin kemarin mengenai substansi pemberitaan di media," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/6/2020).
Dari klarifikasi tersebut, kata Haris, Ratna menyatakan tidak adanya markup anggaran dan tidak ada pembuatan komitmen atau KKN yang terjadi terkait pengadaan paket sembako bantuan Covid-19 Biro Kesejahteraan Sosial Sekretaris daerah Provinsi Lampung.
Ratna pun dikatakan siap dimintai keterangan serta klarifikasi lebih lanjut untuk diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
"Sesuai Instruksi Presiden No 4 tahun 2020 dan diperkuat dengan surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit," ujar Haris.
Selain APIP, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut juga diminta melakukan audit terkait kepastian kewajaran harga dan proses perencanaan hingga pendistribusian pengadaan 98 ribu paket sembako tersebut.
Selain itu juga, pihak Haris juga sudah mendapat surat dari Sekdaprov Lampung untuk melakukan audit terhadap bantuan penanganan Covid-19.
"Mengenai proses hukumnya harus dilihat secara keseluruhan terlebih dulu, karena hasil auditnya juga kan belum keluar," jelas Haris.
Proses audit itu, lanjut Haris, biasanya membutuhkan waktu selama 10 hari bahkan bisa lebih tergantung kondisi serta situasi di lapangan. Proses pengadaan dan pendistribusian di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung juga diperiksa.
"Kita melakukan audit, apabila nanti ditemukan benar adanya permainan harga maka uang akan dikembalikan ke rekening Kas Daerah (Kasda) dengan tenggat waktu maksimal 60 hari," ucap Haris.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Lampung, A. Chrisna Putra mengatakan total anggaran senilai Rp 9,8 miliar tersebut yakni untuk pengadaan 98.000 paket sembako bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
"Untuk proses audit, waktunya selama 60 hari bahkan bisa lebih. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka dalam waktu 60 hari itu harus segera dikembalikan ke Kas Negara. Kalau memang ada pelanggaran lainnya, maka bisa diproses secara hukum," ungkap Chrisna.
Dikatakan Chrisna sampai saat ini penyaluran bantuan paket sembako tersebut masih berjalan. Dari target 98.000 paket sembako yang disalurkan, baru 71.602 paket sembako tersalurkan di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
Ratna yang dikonfirmasi pada kesempatan berbeda menyangkal tudingan markup pengadaan bansos.
"Memang ramai kabar kalau Karo Kesra ada markup harga, saya sudah membuat surat kepada tim audit untuk melakukan audit ke tim penyedia," ujar Ratna.
Hoaks dan kabar negatif bertebaran setiap saat di tengah berbagai informasi mengenai pandemi virus corona. Padahal, terlalu banyak mendapatkan paparan informasi negatif kerap dikaitkan dengan peningkatan gangguan kesehatan mental seperti cemas, stres, dan depresi.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara konsumsi berita yang sehat sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) demi mengelola stres. Konsumsi informasi negatif dan hoaks dapat memicu otak menstimulasi hormon stres yang dapat merusak sistem kekebalan tubuh.
"Karena sebagai manusia, otak kita akan lebih cepat menangkap hal-hal yang berhubungan dengan hal negatif dibanding yang berhubungan dengan hal sebaliknya, hal yang baik," kata dokter konsulen psikosomatik Rudi Putranto dalam konferensi pers di BNPB pada akhir pekan lalu.
Berikut cara konsumsi berita dan informasi yang sehat.
1. Membatasi waktu mendapatkan asupan informasi
WHO menyarankan untuk membatasi waktu memperoleh asupan informasi agar tidak berlebihan menangkap informasi.
"Mereka [WHO] menganjurkan sehari dua kali saja. Ada pula yang menganjurkan 30 menit saja. Ini untuk apa? Untuk menjaga kesehatan jiwa kita," Rudi merinci.
Mengelola lama waktu menerima informasi bertujuan menjaga kesehatan jiwa. Intensitas yang tak terlalu sering bisa mencegah keterpaparan dari informasi negatif--yang bakal berdampak pada kondisi kesehatan mental.
Inspektur pembantu wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarusman, mengatakan, pihaknya telah memanggil ketiga pihak tersebut melalui berita acara permintaan keterangan untuk dimintai klarifikasi dengan mengajukan 11 pertanyaan.
Dari 11 Pertanyaan itu, tiga pertanyaan pembuka, lima pertanyaan terkait pemberitaan di media, dan tiga lainnya pertanyaan penutup.
"Sesuai perintah, kita sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan dengan memanggil Ibu Ratna Dewi pada Senin kemarin mengenai substansi pemberitaan di media," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/6/2020).
Dari klarifikasi tersebut, kata Haris, Ratna menyatakan tidak adanya markup anggaran dan tidak ada pembuatan komitmen atau KKN yang terjadi terkait pengadaan paket sembako bantuan Covid-19 Biro Kesejahteraan Sosial Sekretaris daerah Provinsi Lampung.
Ratna pun dikatakan siap dimintai keterangan serta klarifikasi lebih lanjut untuk diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
"Sesuai Instruksi Presiden No 4 tahun 2020 dan diperkuat dengan surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit," ujar Haris.
Selain APIP, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut juga diminta melakukan audit terkait kepastian kewajaran harga dan proses perencanaan hingga pendistribusian pengadaan 98 ribu paket sembako tersebut.
Selain itu juga, pihak Haris juga sudah mendapat surat dari Sekdaprov Lampung untuk melakukan audit terhadap bantuan penanganan Covid-19.
"Mengenai proses hukumnya harus dilihat secara keseluruhan terlebih dulu, karena hasil auditnya juga kan belum keluar," jelas Haris.
Proses audit itu, lanjut Haris, biasanya membutuhkan waktu selama 10 hari bahkan bisa lebih tergantung kondisi serta situasi di lapangan. Proses pengadaan dan pendistribusian di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung juga diperiksa.
"Kita melakukan audit, apabila nanti ditemukan benar adanya permainan harga maka uang akan dikembalikan ke rekening Kas Daerah (Kasda) dengan tenggat waktu maksimal 60 hari," ucap Haris.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Lampung, A. Chrisna Putra mengatakan total anggaran senilai Rp 9,8 miliar tersebut yakni untuk pengadaan 98.000 paket sembako bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
"Untuk proses audit, waktunya selama 60 hari bahkan bisa lebih. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka dalam waktu 60 hari itu harus segera dikembalikan ke Kas Negara. Kalau memang ada pelanggaran lainnya, maka bisa diproses secara hukum," ungkap Chrisna.
Dikatakan Chrisna sampai saat ini penyaluran bantuan paket sembako tersebut masih berjalan. Dari target 98.000 paket sembako yang disalurkan, baru 71.602 paket sembako tersalurkan di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
Ratna yang dikonfirmasi pada kesempatan berbeda menyangkal tudingan markup pengadaan bansos.
"Memang ramai kabar kalau Karo Kesra ada markup harga, saya sudah membuat surat kepada tim audit untuk melakukan audit ke tim penyedia," ujar Ratna.
Hoaks dan kabar negatif bertebaran setiap saat di tengah berbagai informasi mengenai pandemi virus corona. Padahal, terlalu banyak mendapatkan paparan informasi negatif kerap dikaitkan dengan peningkatan gangguan kesehatan mental seperti cemas, stres, dan depresi.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara konsumsi berita yang sehat sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) demi mengelola stres. Konsumsi informasi negatif dan hoaks dapat memicu otak menstimulasi hormon stres yang dapat merusak sistem kekebalan tubuh.
"Karena sebagai manusia, otak kita akan lebih cepat menangkap hal-hal yang berhubungan dengan hal negatif dibanding yang berhubungan dengan hal sebaliknya, hal yang baik," kata dokter konsulen psikosomatik Rudi Putranto dalam konferensi pers di BNPB pada akhir pekan lalu.
Berikut cara konsumsi berita dan informasi yang sehat.
1. Membatasi waktu mendapatkan asupan informasi
WHO menyarankan untuk membatasi waktu memperoleh asupan informasi agar tidak berlebihan menangkap informasi.
"Mereka [WHO] menganjurkan sehari dua kali saja. Ada pula yang menganjurkan 30 menit saja. Ini untuk apa? Untuk menjaga kesehatan jiwa kita," Rudi merinci.
Mengelola lama waktu menerima informasi bertujuan menjaga kesehatan jiwa. Intensitas yang tak terlalu sering bisa mencegah keterpaparan dari informasi negatif--yang bakal berdampak pada kondisi kesehatan mental.
STUDIO TANGKAS adalah Agen Tangkas Online,
Agen Poker Online, Agen Poker GLX
Dapatkan BONUS CASHBACK TANGKAS 10% UNLIMITED
2. Hindari mencari informasi pada malam hari
WHO juga menyarankan untuk menghindari mencari informasi di malam hari. Pasalnya, paparan informasi negatif di malam hari dapat memengaruhi waktu dan kualitas tidur. Kualitas tidur yang buruk juga dikaitkan dengan peningkatan stres.
"Dianjurkan dua kali sehari pada waktu pagi atau sore. Tidak di malam hari karena mempengaruhi waktu tidur," ucap Rudi.
3. Mencari sumber yang terpercaya
Jangan mudah percaya pada informasi yang bertebaran. Sebaiknya, pilih sumber-sumber yang terpercaya seperti media massa faktual dan informasi resmi dari pemerintah. Selalu periksa kembali sumber informasi tersebut. Jika bukan dari sumber resmi, besar kemungkinan informasi tersebut adalah hoaks atau berita bohong.
Ratna menjelaskan apabila ada kejanggalan harga yang lebih mahal dalam pengadaan bansos Covid-19, maka tim penyedia yang akan mengembalikan anggaran tersebut.
"Ada surat pernyataan dari tim penyedia yang akan mengembalikan anggarannya. Jadi kalau ada dugaan fiktif tidak mungkin itu kita lakukan, karena sebelum pelaksanaan sudah diperiksa lebih dulu,"jelasnya.
4. Memahami informasi tersebut
Pahami informasi yang didapat agar dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dengan baik.
"Saat mendapatkan informasi dari sumber yang baik, yang resmi, pahami masalah yang terjadi supaya dapat mencegah dengan gaya hidup yang baik. Pencegahan atau antisipasi baru dapat dilakukan ketika kita memahami masalah," tutur Rudi.
5. Perbanyak informasi positif
Seimbangkan paparan informasi dengan memperbanyak asupan informasi yang positif. Informasi negatif sebaiknya disikapi untuk meningkatkan kewaspadaan bukan menimbulkan kepanikan.
Seimbangkan pula paparan informasi dengan kegiatan yang positif dan menyenangkan seperti melakukan hobi, berolahraga, mendengarkan musik, dan tidur yang cukup.

Comments
Post a Comment